Liputan6.com, Jakarta – Seorang pengusaha asal Mesir bernama Ahmed Saber Amin melaporkan pemilik First Travel Andika Surachman ke Bareskirim Polri.
Laporan bernomor LP/855/VIII/2017/Bareskirim ini ditujukan kepada Andika Surachman atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana.
Usai melaporkan Andika, Saber menceritakan kerja sama kedua pengusaha itu dari awal hingga akhirnya berujung tunggakan utang Rp 24 miliar. Saber mengaku mulai menjalin kontak bisnis dengan Andika sejak 2015 lalu.
Kala itu, perwakilan dari First Travel datang dan meminta penyediaan hotel bintang empat dan lima untuk fasilitas haji dan umrah.
“Ketemu tiga kali di Arab Saudi, dua kali jamu mereka di Mesir. Ketemu di Mesir dan Indonesia untuk bisnis. Ke Mesir untuk ketemu lebih akrab,” tutur Ahmed Saber di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Agustus 2017.
Pemilik Agen Dyar Al Manasik itu mengatakan hubungan antara dirinya dengan Andika cukup baik. Namun, memasuki 2017, barulah permasalahan pembayaran tidak dipenuhi sesuai janji.
“Kali terakhir bertemua Andika saat dia ditangkap. Dia kira saya yang melaporkannya. Dia Whatsapp, bilang jangan lapor saya, saya janji akan bayar. Tolong keluarkan saya dari sini,” ucap Saber menyampaikan apa yang dikatakan Andika kepadanya.