Opini Bangsa – Muhammad Hidayat Simanjuntak, pelapor dugaan penodaan agama putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017). Dia menyebut datang untuk diperiksa terkait kasus yang sudah dinyatakan ditutup oleh Wakapolri Komjen Syafruddin itu.
Hidayat mengatakan, Wakapolri Komjen Syafruddin tidak becus dalam menangani kasus Kaesang. Menurutnya, jika kasusnya sudah ditutup maka dia tak perlu lagi diperiksa terkait kasus itu.
“Ini polisi yang enggak becus. Dari Jendralnya sampai bawahnya enggak becus semua, saya enggak perlu dong dimintai keterangan. Bodoh saya kalau diminta keterangan, Wong kasusnya sudah ditutup. Masa kasus sudah ditutup (masih) dimintai keterangan. Dunia terbalik ini” ucap Hidayat saat mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota.
Hidayat mempertanyakan terhadap kepolisian karena dirinya masih dipanggil untuk dimintai keterangan karena Wakapolri sudah menyatakan kasus Kaesang ditutup.
Menurutnya, karena kasus terhadap Kaesang sudah tak diproses maka keterangannya tak diperlukan lagi. “Mau membodohi publik se-Indonesia?” tegas Hidayat.
Muhammad Hidayat yang diketahui tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sahabat Muslim akan mengambil langkah hukum kepada Wakapolri. Dia menyebut akan menempuh praperadilan dan yakin Wakapolri akan diperiksa internal Polri.
“Dia itu patut diduga melakukan perbuatan tercela. Dari mana dia katakan mengada-ada. Bodoh itu Wakapolri!” tegas Hidayat.
“Akan saya laporakan ke dewan Kehormatan Perwira, ada Kompolnas, ada DPR” tandasnya.
Diketahui, Komjen Syafruddin menyatakan kasus Kaesang tak akan diusut kepolisian. Menurutnya, tidak ada unsur pidana dalam vlog yang di dalamnya Kaesang menyebut kata ‘ndeso’ itu. [opinibangsa.id / kml]