RAKYATKU.COM – Seorang pengacara Kenya baru-baru ini mengajukan sebuah petisi ke Mahkamah Internasional (IJC) di Den Haag. Ia menggugat Israel dan Italia, serta tokoh-tokoh sejarah yang telah meninggal selama lebih dari 2.000 tahun lalu, atas pengadilan dan penyaliban yang tidak sah terhadap Yesus Kristus.
Dola Indidis pertama kali mencoba menuntut Israel dan Italia atas kematian Yesus, pada tahun 2007. Setelah gugatannya ditolak, itu tidak menyerah.
Pada tahun 2013, dia berpaling ke Mahkamah Internasional untuk pertama kalinya, dengan alasan bahwa hukuman terhadap Yesus melanggar hak asasi manusia. Sayangnya, gugatannya lagi-lagi ditolak. Pada bulan Maret tahun ini, Indidis sekali lagi mengajukan banding ke ICJ, dengan harapan bisa mencapai persidangan yang sebenarnya.
“Saya mengajukan kasus ini karena ini adalah tugas saya untuk menegakkan martabat Yesus dan saya telah pergi ke ICJ untuk mencari keadilan bagi orang Nazaret itu,” kata Dola Indidis kepada The Nairobian.
“Penuntutannya yang selektif dan berbahaya telah melanggar hak asasi manusianya melalui pelanggaran yudisial, penyalahgunaan jabatan dan prasangka.”
Dia menambahkan bahwa menyiksa Yesus saat persidangan masih berlangsung, bertentangan dengan semua bentuk keadilan.
“Beberapa dari mereka yang hadir meludah di wajahnya, memukulnya dengan tinjunya, menamparnya, mengejeknya, dan mengatakan bahwa dia layak dihukum mati,” kata Indica kepada Standard Media . “Saya menuntut sebagai teman.”
“Bukti saat ini tercatat dalam Alkitab, dan Anda tidak dapat mendiskreditkan Alkitab,” kata Dola Indidis.
Sayangnya ICJ tidak melihatnya seperti itu. Pejabat pengadilan mengatakan bahwa “ICJ tidak memiliki yurisdiksi untuk kasus semacam itu. ICJ menyelesaikan perselisihan antar negara bagian. Bahkan secara teoritis tidak mungkin kita mempertimbangkan kasus ini.”
Selain Israel dan Italia, Dola Indidis juga ingin menuntut Kaisar Tiberius, Pontius Pilatus, Raja Herodes dan sejumlah tetua Yahudi, yang semuanya telah meninggal lebih dari dua ribu tahun.