Jika kita mendengar seorang pria menikah dengan dua atau tiga perempuan, mungkin sudah biasa. Pernikahan pria dengan empat orang istri dalam satu rumah, juga sudah banyak kasusnya. Namun bagaimana jika ceita tentang rumah tangga seorang perempuan, dengan lima suami yang hidup seatap dengan rukun, pasti kamu baru mendengarnya?
Kisah berbagi suami ini bukanlah kisah cerita fiktif atau hanya cerita dongeng pengiring tidur. Melainkan cerita perempuan bersuami lima ini benar-benar terjadi di sebuah desa di India. Anehnya lagi, kelima suaminya tersebut merupakan laki-laki yang masih saling bersaudara.
Bagaimana awal cerita wanita menikahi lima pria bersaudara?
Wanita bersuami lima dari India ini bernama Rajo Verma yang tinggal di Dehradun, India Utara. Awalnya, Verma hanya menikah dengan Rajo Guddu seorang pria yang berasal dari Dehradun juga.
Setelah 4 tahun pernikahan, Verma kemudian menikahi saudara-saudara dari suaminya. Yakni Baiju (32), Sant Ram (28), Gopal (26), dan Dinesh (19). Dalam satu keluarga tersebut pun hidup satu atap dengan harmonis tanpa adanya pertengkaran dan api cemburu satu sama lain.
Verma harus membagi waktu “malam” nya untuk kelima suaminya secara bergilir
Dalam rumah tangga, kebutuhan biologis menjadi hal yang tidak luput dari persoalan. Terlebih jika kasus yang dihadapi seperi Verma, ia harus menjadwal malamnya untuk berbagi kepada kelima suaminya.
Namun meskipun harus membagi waktu malamnya kepada kelima suaminya secara bergilir, Verma merasa jika dirinya tidak pernah mengistimewakan salah seorang diantara suaminya. Verma menganggap jika semuanya sama. “Saya tak mengistimewakan satu dan lainnya meski awalnya canggung,” ujar Rajo Verma sebagaimana dilansir dalam sidomi.com
Uniknya, Verma juga belum tahu persis siapa ayah kandung dari anak pertamanya yang kini berusia dua tahun itu.
Bagi masyarakat Dehradun, poliandri merupakan budaya yang legal dilakukan
Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, praktek poliandri atau istri memiliki banyak suami sangatlah terdengar aneh. Sebab praktek seperti itu tidak dilegalkan dalam undang-undang pernikahan, baik secara syariat agama maupun undang-undang pernikahan.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), yang mana pada dasarnya undang-undang pernikahan di Indonesia menganut sistem monogami. Namun bagi masyarakat Dehradun, India Utara, pernikahan poliandri merupakan sebuah budaya yang lumrah dilakukan. Bahkan praktek pernikahan poliandri dalam tradisi Dehradun sudah menjadi hal yang lazim dilakukan.
Bagi Verma, pernikahan poliandri sendiri memiliki banyak positif dan negatifnya. Namun menurut Verma ia hanya mau menikmati hal-hal positifnya saja, salah satunya ia lebih banyak mendapatkan perhatian dari para suami-suaminya.